AD ART KKG PAI SD KABUPATEN BADUNG
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI SD)
KABUPATEN BADUNG
PEMBUKAAN
Alhamdulillah kami
panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja
Guru PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI SD KABUPATEN BADUNG ),
melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan
kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam
melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang
semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan
beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai
agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga
tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan
angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih
profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain
menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu
didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja
GPAI termasuk KKG PAI.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama :
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI SD) Kabupaten Badung
Propinsi Bali .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
KKG PAI
Tempat dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan
Agama Islam (KKG PAI SD) Tingkat Kabupaten Badung berkedudukan di
Kabupaten Badung .
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN
TUJUAN
Pasal 3
Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam (KKG PAI SD) Kabupaten Badung berdasarkan :
1. Syariat Islam ( Al Qur’an dan
Assunnah )
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang
Guru dan Dosen;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007,
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
tentang Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
; 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan
Nomor 23 Tahun 2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam
nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi
sebagai:
1. Forum Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI
dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
2. Forum konsultasi dan sharing yang berkaitan dengan kegiatan
pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi
Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
3. Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan
usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
2.
Tujuan Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi
sebagai:
1. Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah
dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang
bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
2. Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan
kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses
pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3. Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan
menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat
meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4. Menampung segala aspirasi dan permasalahan
serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar
pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5. Membantu GPAI untuk memperoleh informasi
tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
6. Meningkatkan dan menumbuhkan semangat GPAI
dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan
dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7. Mensosialisasikan berbagai kebijakan
pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
8. Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan
kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di
Sekolah;
9. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan
terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa
ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005,
tentang Guru dan Dosen
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal 5
Indikator keberhasilan
kegiatan KKG PAI SD Kabupaten Badung
1. KKG PAI SD Kabupaten Badung mampu meningkatkan Kompetensi
GPAI baik pada aspek paedagogik,kepribadian, social, professional dan
kepemimpinan.
2. KKG PAI SD Kabupaten Badung mampu memberikan konstribusi
ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai
dengan Standar Nasional.
3. KKG PAI SD Kabupaten Badung mampu memberikan konstribusi
dalam peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4. KKG PAI SD Kabupaten Badung mampu memberikan konstribusi
di bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di sekolah.
5. KKG PAI SD Kabupaten Badung mampu menggerakkan organisasi
dan merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Keanggotaan KKG PAI SD Kab. Badung
adalah seluruh GPAI yang bertugas pada SD Negeri / Swasta di wilayah
Kabupaten Badung
2. Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
3. serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan
dan diputuskan dalam rapat anggota;
4. Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen
yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama
Islam melalui KKG PAI SD Kabupaten Badung;
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Anggota
1. Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih
dalam kepengurusan;Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah
anggota;Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam
maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;Memperoleh
Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan
yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta
ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik serta
keutuhan organisasi KKG PAI SD Kabupaten Badung;
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada
pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kabupaten
Badung ;
d. Menghadiri dan mengikuti Musyawarah
anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3. Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4. Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan
yang berlaku;
5. berpindah tugas
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD di wilayah Kabupaten
Badung
3. Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Dan Seksi – seksi sesuai dengan kebutuhan.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen
untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan
organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan kehormatan
organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
Pengurus
1. Setiap pengurus berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk
tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili KKG
PAI pada pelatihan baik di Propinsi Jawa Timur atau di tingkat Nasional;
2. Setiap pengurus berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi,
inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan
Musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1. Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
2. Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3. Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
1. Sumber Keuangan KKG
PAI, berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Badung
2. Iuran anggota (KKG PAI),
berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3. Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;
4. Dari rabat buku / LKS/ buku panduan Romadlon
,yang dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD Kabupaten Badung dan diharapkan
kepada GPAI untuk menggunakan Buku LKS hasil karya Tim KKG PAI Kabupaten Badung
, sebagai wujud nyata kebersamaan dan untuk membesarkan KKG Kabupaten Badung .
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam (KKG PAI),
digunakan untuk :
1. Kegiatan operasional Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam (KKG PAI);
2. Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3. Pengadaan sarana dan prasarana;
4. Dana pengurus dalam rangka tugas KKG PAI SD
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
2. Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang
lazim;
3. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah anggota tahunan
dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir
tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam
Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan kepada berbagai
instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5. Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan
transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja
Pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota KKG PAI.
2. Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban
sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
3. Pengurus yang tidak aktif diberhentikan oleh Musyawarah anggota
KKG PAI dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4. Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau
koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah ditingkat Kabupaten Badung /Kota
disebut Musyawarah Daerah (Musda), 2. Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
3. Musyawarah anggota akhir masa jabatan
pengurus, dilaksanakan :
a. mengevaluasi laporan pertanggung
jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa
jabatannya;
b. membuat program kerja berikut anggarannya
pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk
membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang
sifatnya intern;
5. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan
untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan,
bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran
organisasi KKG PAI;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1. Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk
membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah
dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2. Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk
membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3. Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk
membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait
yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran
Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari /Prop./Kota /
wilayah sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam (KKG PAI);
2. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat
diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
suara yang hadir;
3. Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan
dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan
pendidikan Agama Islam di Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN
PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan
Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang
ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18
ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3. Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta
kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah
anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) terhadap pengurus terpilih dan
disyahkan pada saat Reformasi pengurus KKG PAI SD Prop. Jawa Timur
;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Prop. Jawa
Timur
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan
sebelumnya;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI KABUPATEN
BADUNG )
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud
dengan : KKG PAI SD Kab. Badung adalah suatu wadah organisasi profesi
guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD Negeri atau swasta
di wilayah Kabupaten Badung
2. Ketua KKG PAI selanjutnya disebut
Ketua;Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat
SDN/SD Swasta ;
3. Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara,
dan Koordinator Wilayah;
4. Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kabupaten Badung
yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
dan Wakil Bendahara;
5. Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus
harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah Kabupaten Badung
;
6. Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Semua GPAI SD Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten
Badung berhak menjadi anggota KKG PAI; Setiap anggota berhak mengajukan
usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna
kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi pengurus KKG PAI SD Kabupaten Badung sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2. Setiap anggota wajib membayar kontribusi
anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 3
Keanggotaan KKG
PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1. Yang bersangkutan meninggal dunia;
2. Yang bersangkutan melanggar hukum dan
ketentuan yang berlaku;
3. Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan
atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat
satuan SD.
BAB III
PENGURUS
Pasal 4
Pengurus KKG PAI Propinsi Jawa Timur meliputi Dewan
Penasehat (Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kementrian Agama Propinsi Jawa
Timur Jawa Timur ), Dewan Penanggung Jawab Program ( PJP PAI Propinsi
Jawa Timur Sesuai keputusan MKKS ) dan koordinator pengawas PPAI Atas
(MTs/SD/MA/SMA/SMK) sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama .
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian
lengkap yang terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan
Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari
masing-masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :
1. Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian,
pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI , mengambil
keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2. Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi KKG PAI,
yang terdiri dari :
a. Membuat data pengurus dan anggota
b. Membuat Undangan rapat
c. Membuat Notulen rapat
d. Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada
anggota dan pihak terkait
e. Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f. Membuat dokumen penting
tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g. Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3. Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik
pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara transparan dan terbuka;
Pasal 6
Penggantian Pengurus
Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya,
maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya
sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat
persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian
pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal
dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;
Pasal 7
Pemilihan Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus
diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat
kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh
5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus
dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus
memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus
Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang
GPAI di wilayah Jawa Timur yang tugasnya di SDN/SD Swasta yang
menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan
KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar
hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang dicabut
haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;Apabila pengurus dinilai tidak
cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat
memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang
baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau
lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat
sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan
2 (dua) kali dalam setahun;
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pengurus
harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di masing
masing coordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4. Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap
dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah
jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN
KEGIATAN
Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program
kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja
pengurus dan anggota;Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan
jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan
melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat KKG PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap KKG PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau
hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD Kabupaten Badung ,
Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1. Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan
rapat anggota;
2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3. Mengidentifikasi segala permasalahan krusial
yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4. Melakukan kajian dan konsultasi terhadap
segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi
pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1. Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2. Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3. Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI akan disediakan MGMP
Propinsi Jawa Timur dengan catatan semua guru PAI SD menggunakan LKS MGMP;
4. Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;
d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri
dari :
1. Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2. Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3. Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4. Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) untuk menjadi Tim Petugas
Hajji;
5. Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6. Mengisi mas media cetak maupun elektronik,
seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan
keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7. Membantu anggota masyarakat yang terkena
musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;
e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1. Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau
penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2. Merespon dan memberikan adjusment terhadap
berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah;
3. Memberikan presure terhadap rancangan
kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan
atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki
otoritas pada bidang tertentu;
4. Membangun sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten
Badung sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan lokal
Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Jawa Timur yang relegius
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN
Pasal 12
1. Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun
anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2. Laporan pertanggung jawaban pengurus
disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi
terkait;
3. Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap
pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal 13
1. Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung
jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung
jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2. Laporan pertanggung jawaban akhir masa
jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun
pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran
Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini dirumuskan
bersama dengan Anggaran Dasar;
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dan dirumuskan kemudian dalam peraturan dan ketentuan
khusus yang ditetapkan secara khusus dalam Musyawarah Anggota; Peraturan dan
ketentuan khusus yang dibuat pada Musyawarah anggota tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam.
Ditetapkan di
: Mangupura
Pada
tanggal
:
Ketua Umum KKG PAI Kab. Badung Sekretaris
Mardiana Ulfa, S.PdI Muslikh
Riza
Tidak ada komentar:
Posting Komentar